Unpad dan Peradi Gelar Pelatihan Khusus Profesi Advokat XIII
Ketua DPC AAI Bandung Dr. H. Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum., mengatakan, digelarnya PKPA ini merupakan implementasi UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Salah satu poin dari UU tersebut ialah bahwa salah satu syarat menjadi Advokat ialah mengikuti PKPA serta ujian advokat,” ujar Efran saat memberikan sambutan pembukaan PKPA XIII, Senin (1/02).
Dalam pembukaan PKPA yang bertema “Meningkatkan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum” tersebut, hadir Dekan FH Unpad, Dr. An An Chandrawulan, S.H., LLM., Ketua DPP AAI Muh. Ismak, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Bandung Roely Panggabean, serta para senior AAI.
Pada PKPA, calon advokat diberi materi yang sesuai dengan kurikulum Peradi meliputi materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, serta materi keterampilan hukum lainnya. Di akhir pelatihan, calon advokat akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
Efran mengatakan, setelah mengikuti PKPA, calon advokat kemudian diwajibkan melakukan magang di kantor advokat. Aktivitas magang ini menjadi perhatian tersendiri bagi DPP AAI. Ia berharap Dewan Pengurus dapat memfasilitasi proses magang yang selama ini menjadi kendala tersendiri bagi calon advokat.
“Calon advokat ini harus diberikan kesempatan belajar yang profesional sehingga mereka bisa menjadi figur advokat yang profesional,” kata Efran.
sumber : unpad.ac.id
- Published in News